Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan empat ekor owa di Kawasan hutan Taman Wisata Alam Jantho, Kabupaten Aceh, Aceh pada Kamis (26/8/2021).
Owa yang dilepasliarkan terdiri dari owa siamang (Symphalangus syndactylus) tiga ekor dan owa serudung (Hylobates lar) satu ekor. Sementara satwa lainnya yaitu kukang sumatera (Nycticebus coucang) juga ikut dilepasliarkan.
Koordinator Perawatan satwa BKSDA Aceh, Taing Lubis mengatakan bahwa kelima satwa dilindungi tersebut merupakan satwa serahan masyarakat.
“Satwa-satwa tersebut adalah serahan masyarakat dalam kondisi sakit berat, tidak sanggup mereka rawat mereka serahkan ke kita,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Taing menjelaskan kelima satwa itu dipastikan sudah dalam kondisi sehat dan liar sehingga dinilai dapat bertahan saat dilepasliarkan di hutan.
“Sebelum dilepasliarkan, terlebih dulu dilakukan rehabilitasi pada satwa-satwa tersebut di kandang sementara melalui perawatan dan kontrol pengobatan secara kontinyu hingga kondisi kesehatan satwa liar itu benar-benar sangat baik,” jelasnya.
Baca juga : Owa Siamang ‘Mimi’ Siap Ditranslokasi dari Bali ke Sumatra
Ia menyebutkan BKSDA Aceh, pertama menerima seekor owa siamang dari warga Aceh Timur pada 9 Agustus 2020, kemudian menerima lagi dua ekor owa siamang yang juga dari Aceh Timur pada tanggal 5 dan 24 Mei 2021. Sementara owa lar diterimanya pada 21 Januari 2021.
Taing juga mengajak masyarakat untuk tidak memelihara setiap satwa liar yang dilindungi, karena akan terancam hukuman pidana.
“Melalui pelepasliaran ke alam ini, maka dapat menjaga fungsi reproduksi untuk menghindari dari kepunahan di alam,” katanya lagi.