Perdagangan Ilegal Owa Ungko Digagalkan BKSDA Sumbar

Perdagangan ilegal owa ungko (Hylobates agilis) berhasil digagalkan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Minggu (31/10/2021) malam.

Petugas menangkap pelaku berinisial RP alias T (24) beserta barang bukti di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada pukul 19.00 WIB.

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono mengatakan pelaku merupakan warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumatra Barat untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Senin (1/11/2021) seperti dilansir dari harianhaluan.com

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu owa ungko dalam keadaan hidup. Selain owa, dua kepala Kijang dan satu kepala Rusa yang telah diawetkan juga disita dari pelaku.

Pelaku perdagangan owa ungko diperiksa oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat

“RP tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut,” tuturnya.

Menurutnya RP dapat dijerat pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca juga : Warga Serahkan Owa Serudung ke BKSDA Aceh

BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat tidak menjual dan membeli owa ungko dan satwa dilindungi lainnya baik dalam keadaan hidup maupun mati. Sebab, menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar.

“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga. Toh, satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita,” kata Ardi.

132 thoughts on “Perdagangan Ilegal Owa Ungko Digagalkan BKSDA Sumbar”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb