Polres Mukomuko beberapa hari lalu mengamankan 2 ekor owa siamang dari warga Mukomuko yang berinisial OI (30) dan SW (48). Dua ekor owa siamang tersebut berumur 1 dan 3 tahun.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Reskrim, AKP David Tampubolon menyampaikan, pihaknya mendapat informasi ada warga yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi berupa owa siamang.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Mukomuko berkoordinasi dengan pihak BKSDA resort Mukomuko untuk mengamankan siamang tersebut dan membawa satwa serta pemiliknya ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
“Kita amankan dan masyarakat menyerahkan dengan sukarela hewan peliharaan tersebut,” ujarnya.
Diamankannya 2 ekor owa siamang ini mengacu pada pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya, dengan pertimbangan kesehatan kedua siamang tersebut telah diserahkan kepada Kesatuan Penggelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat dan BKSDA Bengkulu untuk dilepasliarkan ke habitatnya.
“Dua ekor owa siamang kita amankan dan itu juga telah kita serahkan ke KPHK dan BKSDA untuk penangkaran terlebih dahulu di wilayah Seblat sebelum kembali dilepas liarkan ke habitatnya,” bebernya.
Sementara itu untuk pemilik kedua hewan dilindungi tersebut tidak dilakukan penahanan, hanya dimintai keterangan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
”Kedua warga yang memelihara hewan yang dilindungi itu, kita berikan peringatan agar tidak mengulangi lagi,” demikian Kasat Reskrim.
Sumber : www.sibernews.com
Thank you very much for sharing, I learned a lot from your article. Very cool. Thanks.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.