Kepala Desa Serahkan Owa Kalawat Peliharaan ke BKSDA

Seekor owa kalawat (Hylobates muelleri) diserahkan oleh seorang Kepala Desa setelah 8 tahun dipelihara di kediamannya.

Kepala Desa Palu Rejo, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab.Barito Selatan, Kalimantan Selatan itu menyerahkan owa peliharaanya setelah sadar bahwa owa kalawat merupakan satwa dilindungi.

Akhirnya, Kepala Desa itu melaporkan kepemilikan owa pada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah pada Rabu (22/6/2022) seperti dilansir dari laman facebook BKSDA Kalteng.

Menurutnya sebagai Kepala Desa, beliau ingin menjadi contoh bagi warga desanya untuk tidak memelihara satwa liar.

Baca juga : Dipelihara 5 Tahun, Owa Kalawat Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Owa berumur sekitar 9 tahun ini berkelamin jantan serta dalam kondisi yang sehat. Selanjutnya, petugas menitipkan primata dilindungi ini ke Yayasan Kalaweit untuk menjalani proses rehabilitasi.

Owa kalawat merupakan salah satu jenis owa yang ada di Indonesia, khususnya di Kalimantan. Satwa ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi karena populasinya yang terancam oleh aktivitas manusia, seperti perubahan lahan hutan dan perburuan.

Sementara dalam daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), jenis owa ini masuk ke dalam status rentan atau vulnerable (VU). Owa ini pun tak bisa sembarangan diperjualbelikan sesuai dengan status appendix 1 dari CITES.

122 thoughts on “Kepala Desa Serahkan Owa Kalawat Peliharaan ke BKSDA”

Leave a comment

LAPOR

Jika kamu menemukan plagiasi pada karya ini, silakan laporkan dengan mengisi form berikut.

Untuk memperkuat verifikasi dugaan plagiasi, silakan menambahkan sumber berupa tautan atau tangkapan layar. Pelaporan tanpa sumber bukti yang kredibel tidak akan kami proses.

Maksimal 1 Mb